Gelar Pahlawan Nasional: Memahami Kriteria dan Persyaratannya
Pemberian Gelar Pahlawan Nasional adalah bentuk penghargaan tertinggi dari negara kepada individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemerdekaan, persatuan, dan kemajuan bangsa Indonesia. Proses penetapan ini diatur secara ketat oleh undang-undang dan melibatkan serangkaian kriteria serta persyaratan yang harus dipenuhi secara cermat.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, syarat untuk memperoleh Gelar Pahlawan terbagi menjadi dua kategori utama: umum dan khusus. Syarat umum berlaku untuk semua calon, sementara syarat khusus berkaitan dengan sifat perjuangan dan pengabdian yang dilakukan.
Syarat umum meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi NKRI. Calon harus memiliki integritas moral dan keteladanan yang tinggi, berjasa terhadap bangsa dan negara, serta berkelakuan baik. Penting juga bahwa calon setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun.
Untuk syarat khusus, Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya memimpin atau melakukan perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka tidak boleh pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
Selain itu, perjuangan dan pengabdian calon Gelar Pahlawan Nasional harus berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diemban. Mereka juga bisa dikenal karena melahirkan gagasan besar yang menunjang pembangunan bangsa dan negara, atau menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas dan meningkatkan harkat martabat bangsa.
Proses pengusulan Gelar Pahlawan Nasional bersifat berjenjang, dimulai dari masyarakat yang mengajukan usulan kepada Bupati/Wali Kota setempat, lalu diteruskan ke Gubernur melalui instansi Sosial Provinsi. Usulan kemudian diteliti dan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) melalui seminar atau diskusi.
Jika dinilai memenuhi kriteria, usulan dari TP2GD direkomendasikan kepada Menteri Sosial, yang kemudian meneruskannya ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Pada akhirnya, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan akan memberikan rekomendasi final kepada Presiden, yang menetapkan Gelar Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden. Sources